CARA MENGURUS KARTU KELUARGA



Penerbitan KK bagi penduduk yang belum memiliki NIK
a.    Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
b.    Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
c.    Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi
       penduduk yang sudah menikah; dan
d.    Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.

CARA PENGURUSAN KTP



Syarat Pengurusan KTP 


1.       Penerbitan KTP baru :
a.    Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b.    Melampirkan surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah;
c.     Melampirkan photokopi KK;
d.    Menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah
       menikah/pernah menikah  namun belum berusia 17 tahun
e.    Melapirkan photokopi akta kelahiran;
f.     Mengisi formulir permohonan KTP dengan menggunakan formulir model F-1.07; dan
g.    Blangko KTP bagi penduduk WNI dan Orang Asing Tetap dengan bahan dasar kertas sekuriti
       dengan menggunakan formulir model B-1.02.9.

CARA MENGURUS SURAT PINDAH


Syarat Pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP)

1.       Dalam satu Desa/Kelurahan
a.       Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
b.       Melampirkan KK dan KTP;
c.       Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas 
          Kependudukan dan Catatan Sipil.

CARA MENGURUS AKTE KELAHIRAN

Cara Mengurus Akte Kelahiran. Akte kelahiran memang sangat penting artinya, mulai diperlukan jika anak masuk sekolah (masuk SD), mengurus pekerjaan pada instansi pemerintahan, mau menikah, dan jika seseorang naik haji. Jadi ada baiknya jika anak Anda lahir segera urus akte kelahirannya agar nanti tidak susah diurus kalo sudah lewat masanya. Baiklah blog ini akan share cara-cara mengurus akte kelahiran.