CARA MENGURUS KARTU KELUARGA



Penerbitan KK bagi penduduk yang belum memiliki NIK
a.    Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
b.    Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
c.    Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi
       penduduk yang sudah menikah; dan
d.    Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.

Penerbitan KK bagi penduduk yang telah  memiliki NIK :a.     Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
b.     Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki  NIK;
c.     Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang
        sudah menikah;
d.     Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK.

Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga :
a.     Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b.     Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03;
c.     Melampirkan fotocopy akta kelahiran.

Penerbitan KK karena  pengurangan anggota keluarga :
a.     Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b.     Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
c.     Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.

Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK
a.      Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
b.     Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
c.      Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI; d.     Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena
        pindah.

Penerbitan KK karena hilang atau rusak
a.     Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
b.     Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
c.     Melampirkan photocopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota
       keluarga.

Sumber : http://gampongcotseunong.desa.id/cara-mengurus-kartu-keluarga